Rabu, 30 Maret 2016

MENDIDIK MASYARAKAT UNTUK MEMAHAMI ETIKA DAN SOPAN SANTUN DI JALAN RAYA.


1.     A.   Pengintegrasian Pendidikan Etika Berlalu Lintas ke Dalam Kurikulum Sekolah.

          Sekarang ini banyak pelajar belum cukup umur yang mengendarai kendaraan bermotor sendiri dan mereka belum mengetahui etika berlalu luntas. Sehingga banyak kejadian kecelakan yang melibatkan pelajar dibawah usia. Yang seharusnya dalam Undang-Undang tertulis bahwa usia minimal untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini dikarenakan pelajar dibawah usia 17 emosinya masih labil, lebih mementingkan egonya dan tidak mau mengalah. Ini sangat berbahaya apabila mereka berkendara, pasti akan ugal-ugalan, balapan dengan kendaraan lain hanya ingin dipuji.
          Banyak pelajar di negeri ini yang tidak mengetahui etika-etika dalam berlalu lintas. Apabila ini terus berlanjut maka angka kecelakaan akan terus meningkat. Dengan demikian sangat diperlukan pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah agar para siswa tau serta menerapkan etika berlalu lintas. Pemberian materi etika tidak hanya etika dalam kehidupan sehari-hari saja, akan tetapi penyampaian materi etika berlalu lintas juga sangat penting untuk keselamatan dalam berlalu lintas. Nasib bangsa kita ada ditangan generasi muda, dengan demikian diharapkan generasi bangsa kita patuh terhadap hukum dan sadar akan pentingnya keselamatan. 
1.     B.   Bentuk-bentuk etika berlalu lintas
Berikut ini beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita ketahui sekaligus kita terapkan, antara lain:
1.     1.   Persiapan berangkat
Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut kendaraan kita atau kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan tetapi juga bisa membahayakan keselamatan.
Komponen berikut perlu diperhatikan secara cermat:
  • Rem berfungsi dengan baik.
  • Roda tidak ada yang rusak.
  • Tekanan pada angin mencukupi.
  • Lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
  • Kaca spion dapat berfungsi dengan baik.
  • Bensin dan oli cukup.
Pastikan kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan membawa barang terlalu banyak. Selain kendaraan kondisi badan juga harus fit.
1.     2.   Mengemudi kendaraan
Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
  • Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk pengaman
  • Bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar nasional Indonesia.
  • Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
  • Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlambat atau berhenti.
  • Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
  • Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
  • Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
  • Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.
  • Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
1.     3.   Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain
Berikut etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
  • Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
  • Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
  • Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.
1.     4.   Berpapasan Dengan Kendaraan Lain
Berikut etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
  • Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas  wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
  • Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
1.     5.   Membelok dan Menyeberang
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah, menyeberang atau berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping, dan dibelakang kendaraan serta memberi isyarat lampu. Ingatlah pedoman 4T untuk menyeberang : Tunggu sebentar, tengok kanan, tengok kiri dan tengok kanan lagi.
1.     6.   Berlalu Lintas Di Persimpangan
Persimpangan ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu baik sebidang ataupun tidak sebidang. Banyak terjadi kecelakaan di persimpangan. Hal ini membuat persimpangan menjadi tempat pengendara harus hati-hati.
Berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di persimpangan:
1. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas.
2.     Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada :
  • kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
  • kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
  • jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
1.     7.   Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
1.     berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
2.     mendahulukan kereta api; dan
3.     memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

1.     8.   Memarkir Dan Menghentikan Kendaraan
Selain kendaraan umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali :
  • terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh
  • pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
  • dijalan tol
Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.
1.     9.   Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi
Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang kemana-mana. Dalam berkemudi dilarang sambil menggunakan hp (telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
1.     10.          Memiliki Surat Ijin Mengemudi
Surat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan bermotordi jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan perseorangan digolongkan menjadi:
1.     SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
2.     SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
3.     SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menari kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandeng lebih dari 1.000 kilogram
4.     SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan
5.     SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus begi penyandang cacat.
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan usia antara lain:
  • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  • 20 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2
Persyaratan administratif antara lain:
  • identitas diri berupa kartu tanda penduduk;
  • pengisian formulir permohonan;
  • rumusan sidik jari.
Persyaratan lulus ujian antara lain:
  • ujian teori;
  • ujian praktik;
  • ujian ketrampilan melalui stimulator.

1.     11.          Mematuhi Rambu Lalu Lintas
            Rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan bukan hiasan atau ornamen untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat yang ada palang larangan parkir, dsb.
Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar