1. A. Pengintegrasian Pendidikan Etika Berlalu Lintas ke
Dalam Kurikulum Sekolah.
Sekarang ini banyak pelajar belum cukup umur yang mengendarai kendaraan
bermotor sendiri dan mereka belum mengetahui etika berlalu luntas. Sehingga
banyak kejadian kecelakan yang melibatkan pelajar dibawah usia. Yang seharusnya
dalam Undang-Undang tertulis bahwa usia minimal untuk mengendarai kendaraan
bermotor adalah 17 tahun. Ini dikarenakan pelajar dibawah usia 17 emosinya
masih labil, lebih mementingkan egonya dan tidak mau mengalah. Ini sangat
berbahaya apabila mereka berkendara, pasti akan ugal-ugalan, balapan dengan
kendaraan lain hanya ingin dipuji.
Banyak pelajar di negeri ini
yang tidak mengetahui etika-etika dalam berlalu lintas. Apabila ini terus
berlanjut maka angka kecelakaan akan terus meningkat. Dengan demikian sangat
diperlukan pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum
sekolah agar para siswa tau serta menerapkan etika berlalu lintas. Pemberian
materi etika tidak hanya etika dalam kehidupan sehari-hari saja, akan tetapi
penyampaian materi etika berlalu lintas juga sangat penting untuk keselamatan
dalam berlalu lintas. Nasib bangsa kita ada ditangan generasi muda, dengan
demikian diharapkan generasi bangsa kita patuh terhadap hukum dan sadar akan pentingnya keselamatan.
1. B. Bentuk-bentuk etika berlalu lintas
Berikut ini beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita ketahui sekaligus
kita terapkan, antara lain:
1. 1. Persiapan berangkat
Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih tajam, masih bisa
digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan persiapan dengan
mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan
dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki. Jangan
pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut kendaraan kita atau
kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan tetapi juga
bisa membahayakan keselamatan.
Komponen berikut perlu diperhatikan secara cermat:
- Rem berfungsi dengan baik.
- Roda tidak ada yang rusak.
- Tekanan pada angin mencukupi.
- Lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
- Kaca spion dapat berfungsi dengan baik.
- Bensin dan oli cukup.
Pastikan kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan membawa barang
terlalu banyak. Selain kendaraan kondisi badan juga harus fit.
1. 2. Mengemudi kendaraan
Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
- Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk
pengaman
- Bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar
nasional Indonesia.
- Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
- Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk
mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok,
melewati, memperlambat atau berhenti.
- Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok
kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan
menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
- Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
- Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang
diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
- Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan
pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan
tikungan.
- Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam
hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
1. 3. Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain
Berikut etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
- Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika
mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk
menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
- Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada
persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta
api atau kendaraan lain yang berhenti.
- Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus
memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan
tambah kecepatan.
1. 4. Berpapasan Dengan Kendaraan Lain
Berikut etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
- Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain
dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara
jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan
kendaraan.
- Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna
jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah
berlawanan.
1. 5. Membelok dan Menyeberang
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah, menyeberang atau
berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas didepan, disamping, dan
dibelakang kendaraan serta memberi isyarat lampu. Ingatlah pedoman 4T untuk
menyeberang : Tunggu sebentar, tengok kanan, tengok kiri dan tengok kanan lagi.
1. 6. Berlalu Lintas Di Persimpangan
Persimpangan ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu baik sebidang
ataupun tidak sebidang. Banyak terjadi kecelakaan di persimpangan. Hal ini
membuat persimpangan menjadi tempat pengendara harus hati-hati.
Berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di
persimpangan:
1. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu
Lintas.
2. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu
Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada :
- kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau
dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan
Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
- kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi
datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang
berbatasan dengan jalan;
- kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan
sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah
kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- kendaraan yang datang dari arah cabang
persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
- jika persimpangan dilengkapi dengan alat
pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberi
hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
1. 7. Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi
wajib:
1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
ditutup, atau ada isyarat lain;
2. mendahulukan kereta api; dan
3. memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
1. 8. Memarkir Dan Menghentikan Kendaraan
Selain kendaraan umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat
berhenti disetiap jalan kecuali :
- terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan
yang bergaris utuh
- pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan
- dijalan tol
Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara
sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.
1. 9. Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi
Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang
kemana-mana. Dalam berkemudi dilarang sambil menggunakan hp (telfon/sms),
melamun, dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
1. 10. Memiliki
Surat Ijin Mengemudi
Surat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah
lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan
bermotordi jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan perseorangan digolongkan menjadi:
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan
penarik, atau kendaraan bermotor dengan menari kereta tempelan atau gandengan
perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandeng
lebih dari 1.000 kilogram
4. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan
5. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus begi penyandang cacat.
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia,
administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan usia antara lain:
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
Persyaratan administratif antara lain:
- identitas diri berupa kartu tanda penduduk;
- pengisian formulir permohonan;
- rumusan sidik jari.
Persyaratan lulus ujian antara lain:
- ujian teori;
- ujian praktik;
- ujian ketrampilan melalui stimulator.
1. 11. Mematuhi
Rambu Lalu Lintas
Rambu
lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan bukan hiasan atau ornamen
untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi keberadaanya sangat penting,
bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas lalu
lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya pengemudi patuh atau
memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka
cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting,
karena berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat
mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita
akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar
menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat
yang ada palang larangan parkir, dsb.
Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat
persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila
ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar